Dalam managemen kinerja suatu organisasi merupakan suatu hal yang tidak begitu saja ada tapi kinerja ini merupakan proses untuk mencapai suatu kinerja yg diharapkan atau kinerja yang dapat mencapai suatu tujuan organisasi. Bagaiman suatu kinerja yang sedang berjalan di organisasi dapat dikatakan sudah baik atau belum hanya dapat diketahui dengan menggunakan alat – alat ukur tertentu dalam organisasi tersebut.
Sektor publik seperti pemerintah daerah surabaya juga memiliki organisasi – organisasi yang dapat berdiri sendiri salah satunya adalah dinas kebersihan dan pertamanan surabaya atau sering disingkat DKP. Dinas kebersihan dan pertamanan kota surabaya yang beralamat di jalan Menur 31 Surabaya memiliki visi berupa SURABAYA PEDULI BERSIH, HIJAU, ASRI DAN BERCAHAYA dan misi yaitu :
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pengelolaan sampah mandiri berbasis komunitas.
- Meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan kota.
- Meningkatkan peran serta swasta dalam pengelolaan kebersihan.
- Meningkatkan sarana dan prasarana pengelolaan kebersihan.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas taman kota, jalur hijau, lapangan olah raga, dekorasi kota, penghijauan dan permakaman.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas penerangan jalan umum dan taman.
- Meningkatkan kepedulian dan peran serta masyarakat dalam penghijauan, pengembangan pertamanan, keindahan kota dan penerangan jalan umum.
- Meningkatkan kualitas SDM dan pelayanan dibidang kebersihan dan pertamanan.
Sebagai badan atau organisasi negara DKP kota Surabaya ini memiliki dasar hukum yang menjadi akta atau dasar berdirinya organisasi ini. Dasar – dasar hukum tersebut antara lain adalah :
- Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab II Pasal 3 bagian (4))
- Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab III Bagian Ketiga Paragraf 5 Pasal 22)
- Peraturan Walikota Surabaya No. 91 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Bab I Pasal 2)
- Peraturan Walikota Surabaya No. 91 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Bab II Bagian Kelima)
Adapun tugas – tugas pokok dari dinas kebersihan dan pertamanan kota surabaya ini adalah sebagai berikut :
Pasal 73
Dinas Kebersihan dan Pertamanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Bidang :
a. Pekerjaan Umum;
b. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian.
Pasal 74
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Dinas Kebersihan dan Pertamanan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kebersihan dan pertamanan;
b. penyelenggaraan urusan kebersihan dan pertamanan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73;
d. pengelolaan ketatausahaan Dinas; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 1
Sekretariat
Pasal 75
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan di bidang kesekretariatan.
Pasal 76
Rincian tugas Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, sebagai berikut :
a. pelaksanaan koordinasi perencanaan program, anggaran dan laporan dinas;
b. pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
c. pengelolaan administrasi kepegawaian;
d. pengelolaan surat menyurat, dokumentasi, rumah tangga dinas, kearsipan dan perpustakaan;
e. pemeliharaan rutin gedung dan perlengkapan/peralatan kantor;
f. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
g. pelaksanaan administrasi perizinan/pemberian rekomendasi.
Pasal 77
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang umum dan kepegawaian;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang umum dan kepegawaian;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang keuangan;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang keuangan;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Bidang Operasional Kebersihan
Pasal 78
Bidang Operasional Kebersihan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan di bidang operasional kebersihan.
Pasal 79
Rincian tugas Bidang Operasional Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, sebagai berikut :
a. penyusunan peraturan daerah mengenai kebijakan pengembangan Prasarana dan Sarana (PS) persampahan di kota mengacu pada kebijakan nasional dan provinsi, di bidang operasional kebersihan;
b. penetapan lembaga tingkat kota penyelenggara pengelolaan persampahan di wilayah kota, di bidang operasional kebersihan;
c. penyusunan peraturan daerah berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah dan provinsi, di bidang operasional kebersihan;
d. pelayanan pengelolaan persampahan skala kota, di bidang operasional kebersihan;
e. memberikan bantuan teknis bidang persampahan kepada kecamatan, kelurahan, serta kelompok masyarakat di kota;
f. pengawasan terhadap seluruh tahapan pengembangan persampahan di wilayah kota.
Pasal 80
(1) Seksi Pembersihan Jalan dan Taman mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pembersihan jalan dan taman;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pembersihan jalan dan taman;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pembersihan jalan dan taman;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang pembersihan jalan dan taman;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Operasional Kebersihan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Seksi Pengangkutan dan Pemanfaatan Sampah mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengangkutan dan pemanfaatan sampah;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengangkutan dan pemanfaatan sampah;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pengangkutan dan pemanfaatan sampah;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang pengangkutan dan pemanfaatan sampah;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Opersional Kebersihan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 3
Bidang Sarana dan Prasarana
Pasal 81
Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan di bidang sarana dan prasarana.
Pasal 82
Rincian tugas Bidang Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, sebagai berikut :
a. penyusunan peraturan daerah kebijakan pengembangan Prasarana dan Sarana air limbah di wilayah kota mengacu pada kebijakan nasional dan provinsi. (lindi di LPA dan limbah tinja);
b. penyusunan peraturan daerah mengenai kebijakan pengembangan Prasarana dan Sarana (PS) persampahan di kota mengacu pada kebijakan nasional dan provinsi, di bidang sarana dan prasarana;
c. penetapan lembaga tingkat kota penyelenggara pengelolaan persampahan di wilayah kota, di bidang sarana dan prasarana;
d. penyusunan peraturan daerah berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah dan provinsi, di bidang sarana dan prasarana;
e. pelayanan pengelolaan persampahan skala kota, di bidang sarana dan prasarana;
f. peningkatan kapasitas manajemen dan fasilitasi kerjasama dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan Prasarana dan Sarana (PS) persampahan kota;
g. memberikan bantuan teknis sarana dan prasarana kepada kecamatan, kelurahan, serta kelompok masyarakat di kota;
h. penyelengaraan dan pembiayaan pembangunan Prasarana dan Sarana (PS) persampahan di kota;
i. penyusunan rencana induk pengembangan Prasarana dan Sarana (PS) persampahan kota.
Pasal 83
(1) Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pembangunan sarana dan prasarana;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pembangunan sarana dan prasarana;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pembangunan sarana dan prasarana;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang pembangunan sarana dan prasarana;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pemeliharaan sarana dan prasarana;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pemeliharaan sarana dan prasarana;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pemeliharaan sarana dan prasarana;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang pemeliharaan sarana dan prasarana;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 4
Bidang Pertamanan dan Penerangan Jalan
Pasal 84
Bidang Pertamanan dan Penerangan Jalan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan di bidang pertamanan dan penerangan jalan.
Pasal 85
Rincian tugas Bidang Pertamanan dan Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, sebagai berikut :
a. penetapan kebijakan bidang pertamanan dan Penerangan Jalan;
b. pelaksanaan pengelolaan pertamanan dan Penerangan Jalan;
c. pemberian bantuan teknis bidang pertamanan dan Penerangan Jalan kepada kecamatan, kelurahan, serta kelompok masyarakat di kota.
Pasal 86
(1) Seksi Pertamanan mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pertamanan;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pertamanan;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pertamanan;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang pertamanan;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pertamanan dan Penerangan Jalan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Seksi Penerangan Jalan mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penerangan jalan;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penerangan jalan;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang penerangan jalan;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang penerangan jalan;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pertamanan dan Penerangan Jalan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Seksi Dekorasi mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang dekorasi;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang dekorasi;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang dekorasi;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang dekorasi;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pertamanan dan Penerangan Jalan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan tugas – tugas pokok dan profil dinas kebersihan dan pertamanan tersebut di atas dapat kita ambil beberapa bagian untuk menjadi dasar digunakannya alat ukur bagi kinerja organisasi dinas kebersihan dan pertamanan kota Surabaya.
1. BIDANG OTONOMI DAERAH
Sesuai dengan tugas DKP Surabaya yang menyangkut pelaksanaan urusan kepemerintahan dibidang pekerjaan umum dan otonomi daerah, menurut kelompok kami DKP surabaya sudah dapat dikatakan berhasil. Menurut kami, yang dimaksud otonomi disini adalah kesempatan DKP untuk mengurus kebutuhannya sendiri dari berbagai segi masalah yaitu masalah keuangan, administrasi, pengelolaan ketatausahaan, perumusan kebijakan masalah teknis dan sebagainya, namun semua itu harus terbatas di bidangnya yaitu bidang kebersihan dan pertamanan dan tugas – tugas lain yang sesuai bidang yang diperintahkan oleh kepala daerah. Kewenangan ini membuat DKP Surabaya mempunyai struktur organisasi sendiri diluar Pemerintah Daerah walaupun sebenarnya Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Surabaya ini merupakan bagian dari pemerintahan daerah Surabaya. Struktur Organisasi DKP Surabaya
Bidang lain yang dapat digunakan sebagai alat ukur dinas kebersihan dan pertamanan kota Surabaya adalah unit kerja DKP Surabaya secara keseluruhan. Ada 4 unit kerja Dinas kebersihan dan pertamanan kota Surabaya yang menurut kami menunjukkan keberhasilan kinerja sektor publik daerah ini, walaupun dalam perjalanannya seringkalli terjadi penyalahgunaan – penyalahgunaan yang seolah olah menunjukkan bahwa kinerja salah satu sektor publik ini buruk di mata sebagian masyarakat. Unit kerja dari Dinas kebersihan dan pertamanan kota Surabaya yang sudah tidak asing lagi bagi kita adalah IPLT atau instalasi pengolahan limbah tinja, pertamanan, penerangan jalan umum atau PJU, lokasi pembuangan akhir atau LPA.
IPLT (Instalasi Pengolahan Limbah Tinja)
Kali ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya ingin sedikit memberikan wacana tentang keberadaaan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) Keputih dalam usaha mengolah limbah tinja yang berasal dari masyarakat.
IPLT Keputih merupakan salah satu UPTD di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya yang mempunyai tugas mengelola limbah tinja menjadi pupuk kompos dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan khususnya kualitas perairan yang disebabkan oleh pencemaran air.
Harapan Pemerintah Kota Surabaya semoga dengan adanya IPLT Keputih merupakan bentuk kepedulian pelayanan kepada masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berwawasan lingkungan.
Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) yang dimiliki Pemerintah Kota Surabaya sejak tahun 1991 merupakan suatu teknologi yang digunakan untuk menyempurnakan sistem pembuangan limbah tinja. IPLT menggunakan sistem biologi dengan kolam oksidasi yang dilengkapi motor dan mempunyai kapasitas olah maksimum sebesar 400 M3/hari.
Bangunan pengolahan terdiri dari:
1. Bak Pemisah Lumpur (Solid Separation Chamber/SSC).
2. Bak Pengumpul Filtrat (Sump Well).
3. Balancing Tank / Equalization Tank.
4. Parit Oksidasi (Oxidation Ditch).
5. Bak Distribusi (Distribution Box).
6. Bak Pengendap Air (Clarifier).
7. Bak Pengering Lumpur (Sludge Driving Bed).
8. Kolam Pengering Lumpur (Drying Area).
9. Bak Penampung Air Limbah Olah.
Hasil olah IPLT baik air maupun lumpur dapat dikembalikan ke alam dengan aman. Sampai saat ini biro jasa penyedot tinja yang memperoleh ijin pembuangan ke IPLT sebanyak 28 Biro Jasa (Perusahaan).
Tujuan pengolahan limba tinja sendiri adalah untuk mengurangi tingkat pencemaran yang disebabkan oleh limbah tinja, mengingat limbah tinja sangat berbahaya bagi lingkungan khususnya kualitas air.
Manfaat dari pengolahan limbah tinja ini dapat diperoleh dari hasil olahan yang dihasilkan. Lumpur hasil pengolahan, dapat digunakan untuk pembuatan kompos (budidaya pertanian). Selain itu, dapat digunakan untuk meningkatkakan kualitas lingkungan, khusunya kualitas air (perairan).
Pertamanan
Taman dalam pengertian terbatas merupakan sebidang lahan yang ditata sedemikian rupa sehingga mempunyai keindahan dan kenyamanan, dan keamanan bagi pemilik atau penggunanya. Berdasarkan skala dan entuknya, taman dapat disebut garden, park, atau landscape.
Akhir-akhir ini tampak kecenderungan masyarakat, baik di kota maupun di desa, merasa puas dan bangga apabila membangun taman dihalaman rumahnya. Mereka membuatnya seindah mungkin, baik taman berbunga dan hamparan rumput hijau, taman gizi, dan dapur hidup yang terdiri dari sayur-sayuran, maupun tanaman apotek hidup.
Kecenderungan tersebut tidak hanya melanda masyarakat penghuni rumah secara pribadi saja, tetapi juga masyarakat dalam suatu lingkungan, seperti di kompleks perumahan. Adanya taman lingkungan (community park) dan taman bermain (play ground) di perumahan dijadikan salah satu taktik developer untuk menarik pembeli.
Upaya pelayanan Ruang terbuka Hijau (RTH), juga sedang digencarkan oleh Dinas Kebersihan dan pertamanan Kota Surabaya saat ini. Banyaknya lahan-lahan kosong ditengah kota, kini dijadikan taman kota dan hutan kota. Surabaya pun makin mantap melaju sebagai city of tomorrow (kota masa depan) dari aspek lingkungan. Meski, berdasar catatan banyak kalangan, kerja keras teman-teman Dinas Kebersihan dan Pertamanan masih menyentuh angka 12 persen atau 20 persen dari ruang terbuka hijau yang di garap bersama REI dan yang lain. Sesungguhnya pencapaian ini masih jauh dari kondisi ideal. Sebab, melihat luas wilayah Surabaya 32.636.768 ha selayaknya kota ini memiliki ruang terbuka hijau seluas 4.8951.52 ha. Tapi dalam waktu cukup singkat, persentase capaian itu sudah layak mendapat apresiasi. Bukan tak mungkin bila komitmen dan kerja keras teman-teman pemerintah kota tetap sesuai standar persentase ideal yang diharapkan bakal tercapai dalam periode selanjutnya.
Setidaknya, apa yang dicapai sekarang sudah mampu mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau selayaknya. Fungsi sebagai filter udara, daerah tangkapan air mengurangi kadar zat pencemar udara, dan menambah kenyamanan kota sudah bisa di rasakan. Termasuk fungsi untuk mengurangi efek-efek dimatological healt pada pusat-pusat bangunan tinggi dan polusi udara dari kendaraan bermotor yang berakibat pada timbulnya anomali pergerakan zat pencemar udara yang berdampak destruktif baik terhadap fisik bangunan maupun makhluk hidup.
Pengembalian fungsi terbuka hijau yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya, selain memaksimalkan tiap jengkal tanah kosong juga menghiasnya dengan tanaman dengan bunga warna-warni yang tidak saja cantik tapi juga fungsional. Tanaman dan bunga yang menghias jalan-jalan Kota Surabaya dipilih bukan hanya karena bentuknya yang indah. Tapi bunga dan tanaman itu memang memiliki fungsi ganda, indah untuk kecantikan kota sekaligus mereduksi pencemaran udara untuk kesehatan warga kota. satu contoh bunga sansiviera (bunga pedang pedangan).”Mungkin tidak cantik, tapi fungsinya berpengaruh besar mampu menyerap polusi”. Padahal satu taman bisa berhias puluhan tanaman dan bunga sebagaimana dapat dilihat dalam website ini. Website ini dibuat tanpa potensi berlebihan. Ia hanya merupakan rekaman dari upaya serius dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya untuk menciptakan kondisi kota yang ideal. Kota metropolitan yang senantiasa menjaga iklim dan lingkungan kota tetap sejuk dan sehat bagi warga kotanya. Berikut beberapa gambaran taman yang ada di kota Surabaya yang telah di ciptakan dan dikelola oleh DKP Surabaya untuk kesejahteraan masyarakat.
Penerangan Jalan Umum (PJU)
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya merupakan dinas yang mempunyai tugas yang berkaitan dengan PJU. Adapun yang dimaksud dengan PJU adalah:
Lampu Penerangan Jalan yang dipasang untuk kepentingan umum / bersama / yang bersifat publik, termasuk lampu-lampu yang dipasang pada taman-taman, air mancur, serta lampu-lampu dekorasi untuk keindahan kota dan lingkungan.
Penerangan jalan yang ada pada Kota Surabaya berdasarkan kepemilikan dibagi menjadi 3, yaitu:
1. Milik Pemkot
2. Fasilitas penerangan jalan yang dipasang dan dikelola oleh PEMKOT Surabaya untuk kepentingan umum.
3. Milik Pengembang
4. Fasilitas Penerangan Jalan yang disediakan / dipasang dan dikelola oleh pengembang / developer untuk menerangi jalan-jalan di lingkungan perumahan yang mereka bangun.
5. Milik Warga Masyarakat
6. Fasilitas Penerangan jalan yang dipasang dan dikelola oleh warga masyarakat secara swadaya untuk menerangi jalan di lingkungan mereka sendiri.
Penerangan Jalan Berdasarkan Kondisinya
1. Penerangan Jalan Legal
Penerangan jalan yang sudah terdaftar pada PT. PLN, pengelola / pemiliknya mempunyai kewajiban membayar rekeningnya.
Penerangan jalan yang sudah terdaftar pada PT. PLN, pengelola / pemiliknya mempunyai kewajiban membayar rekeningnya.
2. Penerangan Jalan Ilegal
Penerangan jalan yang tidak terdaftar pada PT. PLN, sehingga pemiliknya tidak membayar pemakaian energi listriknya.
Penerangan jalan yang tidak terdaftar pada PT. PLN, sehingga pemiliknya tidak membayar pemakaian energi listriknya.
Program PJU Pemkot Suarabaya
1. Pelaksanaan Program Pemasangan PJU
Program ini diprioritaskan pada jalan-jalan umum, dan jalan-jalan yang dilalui oleh mobil penumpang umum. Secara umum pemasangan PJU berasal dari :
Program ini diprioritaskan pada jalan-jalan umum, dan jalan-jalan yang dilalui oleh mobil penumpang umum. Secara umum pemasangan PJU berasal dari :
o Perencanaan yg telah ditetapkan oleh PEMKOT (disesuaikan dgn kemampuan anggaran / APBD).
o Usulan warga melalui Surat masuk / Musrenbang.
2. Pelaksanaan Program Pemeliharaan PJU milik PEMKOT
Program ini dilaksanakan untuk menjaga agar PJU yang telah dipasang oleh PEMKOT dapat berfungsi dengan baik dan dapat bermanfaat untuk menerangi jalan-jalan, taman-taman untuk keindahan, kenyamanan dan keamanan warga masyarakat.
Program ini dilaksanakan untuk menjaga agar PJU yang telah dipasang oleh PEMKOT dapat berfungsi dengan baik dan dapat bermanfaat untuk menerangi jalan-jalan, taman-taman untuk keindahan, kenyamanan dan keamanan warga masyarakat.
3. Pelaksanaan Program Pelimpahan Rekening
Program ini dilaksanakan untuk menerima pelimpahan pembayaran rekening PJU warga yg telah secara swadaya membangun PJU dan yg telah terdaftar secara resmi di PT. PLN.
Program ini dilaksanakan untuk menerima pelimpahan pembayaran rekening PJU warga yg telah secara swadaya membangun PJU dan yg telah terdaftar secara resmi di PT. PLN.
Dari beberapa hal di atas yaitu bidang otonomi dan unit kerja yang mencangkup pertamanan, IPLT, PJU, LPA dapat dijadikan alat ukur kinerja dinas kebersihan dan pertamanan kota Surabaya yang menurut kelompok kami sudah mengarah ke suatu kinerja yang sesuai harapan walupun dalam implementasinya masih juga ada kejanggalan atau hambatan yang disebabkan oleh berbagai faktor dan berbagai pihak termasuk masyarakat Surabaya sendiri, seperti masih kurang baiknya kualitas kali atau sungai yang ada di Surabaya dan kurang bersih serta kurang rapinya box pembuangan sampah yang disediakan dipinggir jalan sehingga sampah – sampah sering tercecer dan membuat kurang nyamannya pengguna jalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar